Kliring
Kliring adalah
penyelesaian utang piutang antar bank-bank peserta kliring yang berbentuk
surat-surat berharga. Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu
istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang
berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga
selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan
dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna
melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring
melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit,
guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan
pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan
penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan /
pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal,
penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
keuangan LSM
Sistem RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi
Kliring adalah
suatu tata cara
perhitungan utang piutang
dalam bentuk surat-surat
dagang dan surat-surat
berharga dari suatu
bank terhadap bank
lainnya, dengan maksud
agar penyelesaiannya dapat
terselenggara dengan mudah dan
aman, serta untuk
memperluas dan memperlancar
lalu lintas pembayaran
giral.
Lalu lintas
pembayaran giral adalah,
suatu proses kegiatan
bayar membayar dengan
waktat atau nota
kliring, yang dilakukan
dengan cara saling
memperhitungkan diantara bank-bank,
baik atas beban
maupun untuk keuntungan
nasabah ybs.
Giral adalah
simpanan dari pihak
ketiga kepada bank
yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat
dengan menggunakan cek,
surat perintah pembayaran
lainnya, atau dengan cara
pemindah bukuan.
Peserta RTGS
harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut
melaksanakan transfer ke peserta RTGS lainnya.
Peserta Kliring:
Peserta kliring
dapat dibedakan menjadi
dua macam:
Peserta langsung,
yaitu: bank-bank yang sudah
tercatat sebagai peserta
kliring dan dapat
memperhitungkan warkat atau
notanya secara langsung
dengan B I atau
melalui PT Trans
Warkat sebagai perantara
dengan BI. Contoh: Bank
Retail, Bank Devisa
Peserta tidak
langsung, yaitu: bank-bank
yang belum terdaftar
sebagai peserta kliring
akan tetapi mengikuti
kegiatan kliring melaui
bank yang telah
terdaftar sebagai peserta
kliring. Contoh: BPR
Warkat / Nota kliring
Warkat adalah alat
atau sarana yang
digunakan dalam lalu
lintas pembayaran giral,
yaitu surat berharga
atau surat dagang
seperti: cek, bilyet giro,
wesel bank untuk
trasfer atau wesel
unjuk, bukti-bukti
penerimaan transfer dari
bank-bank, nota kredit, dan surat-surat lainnya
yang disetujui oleh
penyelenggara (BI)
Syarat-syarat warkat
yang dapat dikliringkan:
RTGS
RTGS (Real-Time
Gross Settlement). Sistem RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi
(settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed /
gross settlement) dan bersifat Real-time (electronically processed), di mana
rekening peserta dapat di-debit / di-kredit berkali-kali dalam sehari sesuai
dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Dengan sistem
RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan
transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer
/RCC) di Bank Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia untuk proses settlement.
Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara
otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement
tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS
peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain,
peserta RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum
peserta tersebut melaksanakan transfer ke peserta RTGS lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar